Pada tahun 2008, negara Indonesia
mengalami sebuah kasus yang cukup serius di dunia perbankan, yaitu Kasus Bank
Century. Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis
global, tetapi karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak
manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah
hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah
Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksa dana fiktif
produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak
memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka
tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara
tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya dimana
setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat
melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat
menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para
nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas
Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat
ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan
melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008,
nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil,
kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya
mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak
dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century.
Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang
tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap
bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK.
Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk
tersebut adalah illegal.
Dari sisi manager Bank Century
menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager
memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular,
padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain,
manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan
dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer
Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham
atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta
karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih
untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan
memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi
karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya
tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari
masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu
nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan
jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu
Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa
manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga
dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji
kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada
nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana
nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya
mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan,
dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham
mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin
penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham
memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak
menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan
pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini
nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah
merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan
Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana
nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain,
dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah
yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam
memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati
dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah
berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk
tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Analisis
SWOT :
1.
Strength
-
Memiliki nasabah yang cukup banyak
karena hasil dari penggabungan 3 bank (Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac)
2. Weakness
-
Kekurangan modal untuk menjalankan
operasional
3. Opportunity
-
Penjualan reksadana Antaboga Deltas
menambah modal untuk operasional
4. Threats
-
Memiliki rasio kecukupan modal atau
Capital Adequacy Ratio (CAR) yang minus